Rabu, 23 November 2011

Sumber Sumber Pengambilan Akidah Islam

Secara garis besar , sumber pengambilan akidah islam  hanya dua, yaitu Alqur'an dan As Sunnah. Sebagaimana yang disepakati oleh para Ulama Salaf. Sebagian Kelompok sesat diluar Ahlus Sunnah Wal jamaah menjadikan akal sebagai dasar akidah, bahkan mendahulukannya atas Al Qur'an dan As Sunnah. padahal, akal hanya sebagai pelengkap saja. Dalam pembahasan kali ini, sumber sumber pengambilan akidah islam terbagi menjadi tiga bagian : Al Qur'an  , As Sunnah, dan akal sehat

Sumber Pertama: Al Qur'an 
Al Qur'an merupakan Urwatul Wutsqa (Tali Allah yang kokoh ) .  Al Qur'an adalah cahaya yang mampu menerangi kegelapan alam berpikir manusia . Di turunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W dengan bahasa arab yang jelas dan fasih. Ia juga berfungsi sebagai mu'jizat secara lafaz maupun maknanya, sekaligus gaya bahasanya.
Allah telah memudahkan Al Qur'an untuk dipahami bagi mereka yang mau mentadabburi ayat ayatnya
Dan  Sungguh kami memudahkan Al Qur'an  untuk pelajaran ( zikir). maka adakah yang mau mengambil pelajaran ? ( Q.S Al Qamar  : 17 ).

Sumber Kedua: As Sunnah

As Sunnah   merupakan sumber pengambilan yang  kedua dalam masalah  akidah islam. Substansi dan muatannya memiliki kesepadanan dengan Al Qur'an  sebagaimana Firman Allah S.W.T

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesengguhnya Allah amat berat siksanya. (  Q.S Al Hasyr : 7) 

Imam Syafi'i Rahimahumullah berkata bahawa semua kata dalam Al Qur'an bermakna As Sunnah. pendapat ini banyak didukung oleh kebanyakan ulama.
As Sunnah merupakan tafsir bagi  ayat ayat Al Qur'an  yang masih bersifat Najmul dan Umum.  hukum hukum yang terdapat pada  Al Qur'an  yang belum terperinci telah dijelaskan secara detail dalam ASs Sunnah sehingga ayat itu menjadi jelas dan gamblang serta  mudah dipahami.

Sumber Ketiga : Akal Sehat
Secara bahasa akal merupakan kebijaksanaan atau tindaakan yang bijak dan tepat. Sedangkan secara istilah  pengertian akal terbagi menjadi dua


Ilmu Dharuri atau pengetahuan dasar manusia secara aksioma aksioma rasional.
Persiapan yang bersifat Instrintik dan matang.
Akal Merupakan instink yang Allah berikan kepada setiap manusia yang diberi muatan tertentu berupa kemampauan dan keinginan untuk melakukan sejumlah aktivitas dan berguna bagi kehidupan manusia.
kaitannya dengan akal  sebagai salah satu sumber atau bagian dari pengambilan akidah islam, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, diantaranya


1. Syariat Islam harus didahulukan daripada akal. karena Syari'at bersifat ma'shum ( terbebas dari kesalahan )   sedangkan akal tidak ma'shum
2. Apa yang benar menurut akal sehat , pasti tidak bertentangan dengan hukum  Syari'at. jika pemikiran akal sehat bertentangan dengan  dalil, maka kemungkinannya ada dua akal pemikiran tersebut yang salah atau dalil hadits tersebut yang tidak shahih.


Sumber : Mizanul Muslim Halaman 81-85, Cordova Mediatama




Kamis, 17 November 2011

Batas Aurat Laki laki dan Perempuan Berdasarkan 4 Mazhab


Kali Ini saya akan  membahas batas aurat laki laki dan perempuan. aurat merupakan setiap bagian dari tubuh yang wajib ditutup dan haram hukumnya untuk dinampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, baik di dalam maupun di luar shalat. 

Batasan Aurat Laki  Laki 

Para Ulama telah bersepakat bahwa aurat laki laki  adalah dari pusar sampai lutut.Namun mereka berselisih apakah pusar dan lutut itu sendiri termasuk aurat ataukah tidak? Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha adalah aurat
Imam Nawawi rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut: “Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”
Berikut ini batasan aurat laki laki berdasarkan empat mazhab
Mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat); “Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai lutut.
Mazhab Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar shalat kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan (mukhaffafah).

Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur (dalam Bidayatul Mujtahid Juz :1 Hal :111) adalah Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah; “Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”. (HR Bukhori dan Ahmad) .Namun pendapat ini di rodd oleh para ulama lain karena banyak dalil lain yang lebih kuat dan tsiqoh. (Dalam Nailul Authar Juz :2 Hal :178).

Mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa'id Al Khudri; “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi). Dalam hadist lain dikatakan; "Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik). (dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).
Menurut Mazhab Hambali, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab syafi'i.  (dalam Goyatul Muntaha Juz:1 Hal: 97-98).
 Batasan Aurat Perempuan 


Berikut ini batasanaurat perempuan berdasarkan Empat Mazhab

Mazhab Syafi'i ,aurat termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah; “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan; "Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)". (HR Bukhari).

Mazhan Maliki,Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang. Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika.

Mazhab Hambali , Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. (dalam Goyatul Muntaha Juz:1 Hal: 97-98).


                           pustakaimamsyafii.com